
KETAPANG, MENITNEWS.id – Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa tidak ada intervensi dan syarat kepentingan dalam penegakan hukum. Hal ini dijelaskan Panter agar masyarakat paham tentang prosedur penanganan perkara hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Kantor Kejari Ketapang didatangi beberapa masyarakat yang akan mengajukan upaya hukum dengan melaporkan oknum Kepala Desa.
“Benar, beberapa waktu yang lalu, ada beberapa warga yang mengaku dari Desa Kuala Tolak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dengan maksud akan melaporkan Kepala Desa mereka atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT,” ungkap Panter, Rabu (16/4/2025)
Lanjutnya, terkait hal tersebut, saya menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang mana saya mengatakan bahwa untuk penanganan kasus korupsi di desa harus dilakukan dulu audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Dan jika hasil audit ada dugaan kerugian negara maka kades harus mengembalikan dan jika tidak bisa mengembalikan maka bisa dilakukan upaya hukum lebih lanjut bisa penanganannya di Kejaksaan atau Kepolisian.
“Saya hanya menjelaskan prosedur penanganan perkara korupsi yang benar, dan kami tidak pernah menolak laporan dari masyarakat termasuk laporan dari masyarakat kuala tolak,” tuturnya.
Menurut Panter, dari beberapa warga tersebut ada terdapat oknum yang sudah beberapa kali melaporkan Kepala Desa tersebut namun tidak disertai bukti yang kuat.
Panter menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bukan karena intervensi melainkan dari Bukti dan Fakta.
“Tidak ada intervensi apalagi syarat kepentingan, kami melakukan penegakan hukum sesuai bukti yang lengkap, nyata dan fakta,” tegasnya.
Panter kembali menegaskan, bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk, dengan melakukan pengkajian awal dan tidak pernah memilah besar atau kecilnya suatu perkara.
“Semua laporan masyarakat kita tindaklanjuti, tentunya dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai aturan dan prosedur yang ada, dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” akunya.
Panter menambahkan, Dirinya sangat menyayangkan tindakan oknum Wartawan yang memberitakannya tanpa konfirmasi.
“Setau saya setiap berita itu berimbang dan harus mengkonfirmasi agar tidak menjadi opini, hal ini saya ketahui karena saya banyak berteman dengan wartawan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, dari beberapa warga yang ikut terdapat oknum yang kerap kali melaporkan Kepala Desa Kuala Tolak diduga oknum tersebut mempunyai kepentingan pribadi bukan murni penegakan hukum.
“Kalau memang terbukti korupsi tentunya masyarakat desa kuala tolak itu ramai melaporkan, bukan hanya oknum itu saja, jadi info yang saya dapat juga oknum ini mempunyai kepentingan pribadi bukan murni penegakan,” pungkas salah satu warga Kuala Tolak. (*)